Selasa, 14 April 2009

Paspor


Pembuatan paspor sebenarnya tidak menyulitkan, dan saya ingin berbagi pengalaman dengan teman-teman yang ingin membuat paspor tanpa harus menggunakan jasa biro-biro jasa tertentu yang pastinya akan menelan banyak biaya. Karena banyak penyelia jasa yang tentunya akan mengambil kesmpatan untuk dap[at memonopoli harga pembuatan paspor yang sebenarnya sah-sah saja, karena kita membutuhkan bantuan mereka.Ada 2 kategori Paspor di Indonesia, yaitu:
1. Paspor untuk kunjungan ke Luar Negeri dengan 48 halaman.
2. Paspor untuk Bekerja ke Luar Negeri dengan 24 halaman.

Permohonan Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP)

1.Sebaiknya anda mengajukan permohonan sendiri ke Kantor Imigrasi dimana anda berdomisili. Bawalah Dokumen-dokumen penting, seperti KTP, Kartu Keluarga, AKTE LAHIR, IJAZAH PENDIDIKAN TERAKHIR ANDA, ( Pastikan seluruh Ejaan nama anda dan keterangan sudah benar diseluruh Dokumen tersebut, Jika tidak anda dapat meminta Surat Keterangan dari RT/RW tempat anda tinggal, dengan ejaan yang paling sesuai ) Jika ada bawalah surat referensi yang membuat anda untuk memiliki Paspor beserta seluruh Photo kopi dokuimen tadi, dan Jangan Lupa membawa 1 lembar Materai Rp.6000,00 dan Lem kertas anda sendiri dari rumah.

Kemudian carilah atau bertanya kepada petugas letak pengambilan permohonan paspor yang anda perlukan:

1. Paspor dengan 48 halaman

2. Paspor 24 halaman

( MAP MERAH ). Walau sebenarnya GRATIS, anda akan diminta Uang Senilai Rp.5000,00 ( Lima Ribu Rupiah ). Isi data di kantor imigrasi atau di ruang tunggu, yang memang telah disiapkan oleh pihak imigrasi. Kalau anda terburu-buru, anda bahkan dapat membawanya dan mengisinya di rumah atau di kantor anda.

Kantor imigrasi di Jakarta selatan:
KANTOR IMIGRASI KELAS I KHUSUS JAKARTA SELATAN Cetak
Alamat:
Jl. Warung Buncit Raya No. 207. Jakarta Selatan 12760.
JAKARTA
INDONESIA

Telepon: 021-7996334, 7996340
Fax: 021-79192883

catatan:

kantor Imigrasi Jakarta Selatan hanya melayani 10 kecamatan yaitu:

Kecamatan

1

Kebayoran Baru

2

Kebayoran Lama

3

Pesanggrahan

4

Cilandak

5

Pasar Minggu

6

Jagakarsa

7

Mampang Prapatan

8

Pancoran

9

Tebet

10

Setia Budi



Kantor Imigrasi di Jakarta Barat:
KANTOR IMIGRASI KELAS I KHUSUS JAKARTA BARAT Cetak
Alamat:
Jl. Pos Kota No. 4. Jakarta 11110.
Jakarta
INDONESIA

Telepon: 021-6904795, 6904845
Fax: 021-6930544

Wilayah kerja Kantor Imigrasi Jakarta Barat tersebut adalah:

1. Kecamatan Kebon Jeruk

2. Kecamatan Palmerah

3. Kecamatan Taman Sari

4. Kecamatan Tambora

5. Kecamatan Grogol Petamburan

6. Kecamatan Kembangan


Kantor Imigrasi di Jakarta Timur:

KANTOR IMIGRASI KELAS I JAKARTA TIMUR Cetak
Alamat:
JL. BEKASI TIMUR RAYA NO. 169, JAKARTA TIMUR
JAKARTA
INDONESIA

Telepon: 021-8503896, 8509104
Fax: 021-5809105

Catatan: Menerima pemrmohonan Paspor Untuk wilayah Mana Saja.


Kantor Imigrasi di Jakarta Pusat:

KANTOR IMIGRASI KELAS I JAKARTA PUSAT Cetak
Alamat:
JL. MERPATI BLOK B12 NO. 3 KEMAYORAN, JAKARTA PUSAT
JAKARTA
INDONESIA

Telepon: 021-6541209, 6541211
Fax: 021-6541210, 6541213


Kantor Imigrasi Jakarta Pusat mempunyai wilayah kerja yang cukup unik dan mencakup 8 (delapan) kecamatan yang terdiri dari:

1. Kecamatan Gambir 2. Sawah Besar 3. Kemayoran 4. Senen 5. Cempaka Putih 6. Menteng 7. Tanah Abang

8. Johar Baru

Kantor Imigrasi di tanjung Priok:

KANTOR IMIGRASI KELAS I TANJUNG PRIOK Cetak
Alamat:
JL. MELATI NO. 124A JAKARTA UTARA
JAKARTA
INDONESIA

Telepon: 021-494909, 4301080
Fax: 021-4352253

Kantor Imigrasi Tanjung Priok hanya terfokus pada bidang pemeriksaan keimigrasian di 3 (tiga) Pelabuhan Laut, yaitu di Pelabuhan Tanjung Priok, Pelabuhan Muara Baru dan Pelabuhan Marunda.
Atau ke
Kantor imigrasi di Jakarta Utara :
Alamat: JL. BOULEVARD BARAT A4 NO. 80 JAKARTA UTARA
Telepon: Telp. 021-45840542.
Fax: Fax. 021-45840527

2.Untuk kantor Imigrasi Jakarta Mintalah Tanda Bukti Permohonan kepada petugas loket.Setelah mengisi seluruh Formulir ( Biodata, dan Biometrik untuk sidik jari anda ) kemudian langsung berikan kepada loket penerimaan permohonan paspor baru, dan jawab semua pertanyaan yang di ajukan. ( Untuk apa dan akan kemana ingin memiliki paspor, jika tidak ada berikan jawaban yang sesuai ) dan Mintalah Bukti permohonan Paspor anda. dan Tanya kapan anda akan kembali lagi? ( Biasanya 3-4 hari).
3.Mintalah kwitansi pembayaran paspor anda kepada petugas/kasir.
Hari berikutnya, Tunjukan bukti permohonan paspor anda, ke loket dimana anda menyerahkan formulir permohonan. Lalu bayar Ke Loket pembayaran sesuai daftyar harga yang ditetapkan:

Paspor 48 hal : Rp. 270.000,- dengan rincian :
- Blanko paspor : Rp. 200.000,-
- Biaya foto : Rp. 55.000,-
- Biaya sidik jari : Rp. 15.000,-

Paspor 24 hal. : Rp. 120.000,- dengan rincian :
- Blanko paspor : Rp 50.000,-
- Biaya foto : Rp. 55.000,-
- Biaya sidik jari : Rp. 15.000,-

anda akan diminta untuk megikuti sesi pemotretan dan pengambilan sidik jari (biometrik),disini anda tinggal menunggu nama anda disebutkan (hanya 10 menit jika anda datang lebih awal pukul 8 pagi, karena banyak calo yang mengkolektif data pemohon paspor, hingga membuat kesempatan anda akan lama) dan setelahnya anda akan di interview oleh pihak imigarsi kemudian anda dapat pulang dengan tetap membawa bukti pembayaran paspor.

CATATAN: Disini anda akan diminta untuk hadir atau datang 2 hari berikutnya, TETAPI datanglahEsok harinya saja, karena sesungguhnya Paspor anda sudah dapat anda dapat ambil. Langsung tunjukan bukti kwitansi pembyaran paspor anda di loket pengambilan, dan anda akan mendapat instruksi untuk menduplikat( di photo kopi ) Paspor anda, seluruh halaman.


Atau dapat lihat langsung ke web imigrasi ke situs : http://ipass.imigrasi.go.id:8080/xpasinet/faces/PassportFormCustomer.jsp untuk pmlihat pra pemohonan paspor atau status permohonan anda.